13 Oktober 2020 20:20

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten
Jepara mengadakan Monitoring dan Evaluasi SIRUP kegiatan tahun anggaran 2020. Acara
dilaksanakan pada tanggal 13-15 Oktober 2020 yang bertempat di Ruang Rapat
Sosrokartono Setda Jepara.



Pada hari pertama pelaksanaan, Monev Sirup dipimpin oleh Kepala
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Hasanuddin S.H, M.H dan dihadiri oleh PPK
SKPD terkait dengan didampingi operator SiRUP bertujuan sebagai upaya untuk
percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa , monitoring atau evaluasi
beberapa Perangkat Daerah yang belum maksimal input dan mengumumkan RUP
dalam aplikasi SIRUP LKPP, meminimalisir paket pengadaan (tender) gagal karena
kekurangan waktu proses tender dan pelaksanaan, Identifikasi paket pengadaan
yang sumber dananya dari Pusat (DAK) serta sebagai upaya persiapan implementasi
Aplikasi dan Evaluasi Lokal (Amel) oleh LKPP.



Nantinya kendala-kendala yang ditemukan sesuai dengan hasil
monitoring dan evaluasi pengadaan ditahun 2020 dapat diminimalisir dan
mengumumkan semua paket pengadaan yang didalam Sirup yang di kelola oleh masing-masing
SKPD.

Lampiran: