18 Juni 2020 08:21
Setiap
calon penyedia/baru diwajibkan membawa berkas asli dan fotocopy dokumen
perusahaan dan pendukung lainnya sesuai dengan persyaratan registrasi
yang telah ditentukan oleh LPSE.Setiap penyedia yang telah terdaftar dan terverifikasi di LPSE, (selaku direktur) harus membawa:
KTP direksi/direktur/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan [asli dan fotokopi]
NPWP [asli dan fotokopi]
Surat
Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)/Surat Ijin Jasa Konstruksi (SIUJK)/ijin
usaha sesuai bidang masing-masing [asli dan fotokopi]- Surat Penunjukkan Admin Perusahaan
Setiap penyedia yang telah terdaftar dan terverifikasi di LPSE, (selain Direktur) harus membawa:
KTP direksi/direktur/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan [asli dan fotokopi]
KTP penerima kuasa [asli dan fotokopi]
NPWP [asli dan fotokopi]
Surat
Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)/Surat Ijin Jasa Konstruksi (SIUJK)/ijin
usaha sesuai bidang masing-masing [asli dan fotokopi]Membuat surat kuasa bermaterai dengan KOP SURAT PERUSAHAAN contoh terlampir.
- Surat Penunjukkan Admin Perusahaan
Penyedia wajib mengisi formulir OSD yang dapat di download di bawah pengumuman ini.
Setelah
pengaktifan selesai Penyedia wajib menandatangani Formulir permohanan
dan Berita acara serah terima sertifikat digital yang dapat dilakukan di
LPSE.Wajib Membawa Stempel untuk cap Perusahaan
Disarankan membawa Laptop/Notebook
- Untuk
CV menggunakan MAP WARNA KUNING, untuk PT menunggunakan MAP WARNA MERAH
dan untuk badan Usaha lain menenggunakan MAP BIRU dan ditulis Nama
PERUSAHAAN anda di depannya.
Keterangan
1
(satu) orang hanya diperbolehkan membawa 1 (satu) Badan Usaha dalam 1
(satu) hari pelayanan. Penyedia diharapkan membawa 1 (satu) buah CD
kosong untuk digunakan mengcop-kan file spamkodok.
Jadwal Registrasi Ulang
Hari Senin s/d Kamis : Pukul 08.00 – 14.00
Hari Jumat : Pukul 08.00 – 10.00